PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar, Bapenda Kota Palembang melakukan operasi penertiban reklame yang habis masa tayangnya, Jumat 31 Januari 2024.
Penertiban reklame tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Palembang.
Penertiban ini dilakukan, terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya.Namun, sejauh ini, pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang serta pemilik belum juga melakukan perpanjangan.
Secara estitika merusak keindahan kota Palembang. Selain itu, untuk menertibkan reklame reklame yang ada di kota Palembang.Kedepan ini penertiban akan sering dilakukan,” jelas Raimon Lauri, melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar.
Lanjut Izhar, dengan penertiban rutin yang dilakukan ini. Kedepan,pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya. Yang belum, mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Ke depan kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu Muhammad Izhar menjelaskan, dalam penertiban tersebut tim Bapenda Kota Palembang, melakukan penyisiran dikawasan jalan Kolonel Atmo persisnya didepan Palembang Indah Mall (PIM).
Kemudian dilanjutkan bergerak didaerah Radial di depan Ramayana,lalu bergeser ke kawasan Jln POM XI, dilanjutkan kawasan Demang Lebar Daun, lalu tim bergerak menyisir didepan PTC Mall lalu menuju ke daerah Kambang Iwak kemudian kembali ke kantor Bapenda Palembang. Tampak hadir, mendampingi Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah lainya I,Kasubbid Pajak Daerah lainya II dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang.