Kecamatan Baru, Belitang Komering Mandiri Belum Lengkap Administrasi

Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang diusulkan Pemkab OKU Timur dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKU Timur.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang diusulkan Pemkab OKU Timur untuk diteliti dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKU Timur, menurut Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU Timur masih harus dilengakapi lagi persyaratannya. 

Dengan demikian, dari lima Raperda yang diusulkan eksekutif, hanya empat Raperda yang diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Menurut pelapor Pansus DPRD OKU Timur, Dwi Seva Prastio, empat Raperda yang ditetapkab dan disahka  menjadi Perda adalah Raperda Kabupaten OKU Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU Timur.

"Lalu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045 serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Dwi Seva, kemarin.

Sementara untuk Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, menurut Dwi Seva, Pansus DPRD OKU Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Untuk selamjutnya  supaya dapat dibahas kembali oleh Panitia Khusus DPRD OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025," ucap Dwi Seva.

Terkait dengan materi muatan rancangan Perda usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur yang telah disetujui serta disahkan, Dwi Seva minta untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi dan/atau materi rancangan Perda sebagaimana dimaksud secara teknis diserahkan kepada OPD dan bagian-bagian terkait.

Pada kesempatan itupula,. Pansus DPRD OKU Timur memberikan saran untuk mewujudkan dan menghasilkan Perda yang baik dan dapat menjadi pedoman didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka di dalam proses pembentukannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi.

"Karena pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam, yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan dan selaras dengan sistem hukum nasional," pungkasnya. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan