DK PWI Sumsel: Wartawan Jangan Buat Judul Berita Menghakimi

Ketua DK PWI Sumsel H Ocktap Riady angkat bicara terkait wartawan yang bikin berita menghakimi.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalisti (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.
Hal Ini dinyatakan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi, di salah satu media online dengan judul “Alangkah Rakus Pulok Ketiga Oknum Anggota DPRD”.
Ocktap menyatakan, judul berita tersebut telah melanggar kode etik jurnalisitik. “Walaupun berita itu kemudian tidak bisa dibaca lagi, tetapi judulnya masih bisa dilacak di Google. Kok, masih ada wartawan yang membuat judul seperti itu. Ini wartawan atau bukan. Kalau dia anggota PWI akan dipanggil Dewan Kehormatan PWI Sumsel,” tegas Ocktap.
Ocktap mengingatkan, wartawan seharusnya tidak mencampur adukkan opini dalam suatu pemberitaan. "Dan judul berita tidak boleh memvonis atau menghakimi seseorang atau lembaga,” ujarnya di Kantor PWI Sumsel.
Menurut Ocktap, ada 11 Pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam suatu pemberitaan. “Jangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,” ujarnya.
Dikatakan Ocktap, akhir-akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik, di antaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, juga melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.
“Sangat terang benderang judul berita tersebut melanggar kode etik. Judulnya bombastis. Saya tidak bisa membaca isi beritanya tetapi jelas judulnya sudah menghakimi, melanggar azas praduga tidak bersalah, tidak berimbang dan mencampurkan opini,” bebernya.
Ocktap juga menyatakan, wartawan yang menulis berita itu bisa dikategorikan melanggar kode prilaku wartawan. Ocktap juga menambahkan, jika dia (wartawan bersangkutan) anggota PWI, maka DK PWI bisa langsung memeriksa wartawan tanpa menunggu pengaduan dari pihak yang dirugikan. (and)