Bawaslu Gandeng Kejari Prabumulih
Penandatanganan MoU oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristia Lutfiasandi, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani dan Bery Andika, serta beberapa --
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih belum lama ini teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. MoU ini mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya sebagai prosedur administratif, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari hibah pemerintah.
Acara yang berlangsung di Kayu Manis & Resto ini dihadiri Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristia Lutfiasandi, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani dan Bery Andika, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menegaskan pentingnya dukungan kejaksaan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Ia mengatakan bahwa pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pendampingan dari Kejaksaan sangat penting dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran di lakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum," ujar Afan mengungkapkan pihaknya sangat sadar butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam rangka pencegahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi, menjelaskan bahwa MoU antara Bawaslu dan Kejari Prabumulih berfokus pada bidang datun, terutama dalam hal pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. (and)