Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Laporkan Kasus Penyebaran Berita Hoaks ke Polda Sumsel
Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Laporkan Kasus Penyebaran Berita Hoaks menginggal dirinya ke Polda Sumsel--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Calon Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, secara resmi melaporkan penyebaran informasi hoaks mengenai berita meninggalnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dari salah satu akun Facebook.
Langkah hukum ini diambil karena berita palsu tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat dan berpotensi merusak reputasi beliau sebagai seorang calon kepala daerah.
Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai calon bupati, Dr. Joncik Muhammad merasa dirugikan atas penyebaran informasi hoaks tersebut. Berita palsu yang menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia tidak hanya mempengaruhi citranya, tetapi juga menciptakan kekhawatiran bagi para pendukung, relawan, dan masyarakat umum di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Laporkan Kasus Penyebaran Berita Hoaks
Dalam laporan yang disampaikan, Dr. Joncik menekankan bahwa tindakan penyebaran informasi yang tidak benar ini melanggar hukum, khususnya dalam konteks pemilu.
"Karena dapat menggiring opini publik yang salah dan memengaruhi dinamika politik di Empat Lawang,"kata Joncik, Jumat 8 november 2024.
Joncik Muhammad berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh nyata bahwa hukum bisa menindaklanjuti penyebaran informasi palsu, terutama dalam konteks politik.
Sebagai calon bupati,dirinya tetap berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang bersih dan berfokus pada program-program nyata untuk membangun Kabupaten Empat Lawang, sekaligus berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan platform digital lainnya.
BACA JUGA:Sebar Hoax, Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Didukung Seluru Partai, Joncik-Arifai Targetkan 80 Persen Kemenangan
Koordinator Pengacara Joncik Muhammad, Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM mengatakan,penyebaran berita hoaks yang menargetkan calon bupati adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan, penindakan ini akan memberikan efek jera bagi penyebar hoaks lainnya.