PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Agar Pilkada serentak berjalan dengan netral, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) meminta Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota se Sumsel untuk netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Netralitas tersebut sangat penting Biarlah siapapun yang bertanding pada Pilgub Sumsel ini, posisi penjabat bupati dan walikota maupun ASN harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya, meskipun ASN tetap memiliki hak untuk memilih,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel Firdaus Hasbullah, SH, MH. Sabtu, 31 Agustus 2024.
Firdaus Hasbullah menjelaskan, bahwa penjabat gubernur, bupati / walikota wajib harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah ditandatangani oleh Men PANRB, Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
Selain itu, ASN juga sudah sangat jelas dan tegas memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
“Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
Firdaus Hasbullah menambahkan, jika penjabat gubernur, bupati / walikota se Sumsel netral, maka Pilgub Sumsel akan berjalan kondusif, dan tidak menimbulkan kecurigaan antarsatu paslon dengan paslon lainnya.
“Begitu juga sebaliknya, saya menghimbau kepada seluruh pasangan calon untuk tidak coba-coba menggunakan birokrasi sebagai kekuatan dan atau menjadi bagian untuk memenangkan kontestasi,” ungkapnya.
Firdaus optimis, jika asas netralitas ASN dipatuhi dan dilaksanakan maka Pilgub Sumsel bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.oleh karena itu pihaknya akan selalu mengawasi gerak gerik para PJ Sesumsel."Jika ada yang bermain akan kami demo," tukasnya. (zar)