PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Kepailitan dan data pemilih menjadi sorotan dalam Talk Show Politik dan Tokoh Kekinian (Tiktokan) dengan Dinamika Pilkada Serentak 2024 Jelang Pendaftaran di Utopia Colaboration Space Jl POM IX Palembang, Jumat (26/7/2024) yang di inisiasi oleh Bung FK Koordinator Wilayah Sumsel Public Trust Institute (PUTIN).
Talkshow ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Ketua IKA FH Universitas Muhammadiyah Palembang Muhammad Arifudin, SH, MH dan Akademisi Dr. Sadi Is.
Menurut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika, menjelang pendaftaran salah satu hal yang perlu diingatkan berdasarkan UU Pilkada, persyaratan kandidat juga mencantum keterangan bebas pailit. "Tentu kita akan memvalidasi persyaratan calon tidak terkecuali keterangan bebas pailit,"ungkapnya dalam Talkshow Tiktokan yang dipandu langsung Bung FK. Selain itu, jelang pendaftaran ada beberapa poin yang menarik dan perlu dicermat dan juga nantinya bakal bisa menjadi sorotan. "Data pemilih sudah selesai di coklit dan mengenai sengketa perbatasan terutama di Palembang dan Banyuasin, KPU memastikan hak pilih tidak akan hilang. TPS tetap akan berdiri sesuai dengan data administrasi kependudukan. Jika ber KTP Palembang maka TPS di Palembang,"ujar Alumni FISIP Unsri.
Sementara, Ketua IKA FH UMP Muhammad Arifudin, SH, MH calon yang terkena pailit tidak maju pilkada karena itu masuk ranah UU pilkada. Hanya saja dalam aturan mengenai syarat pencalonan tidak dijelaskan dengan tegas mengenai pengadilan yang mengeluarkan dokumen bebas pailit kandidat. "Namun secara hukum kepailitan telah jelas, kewenangan dokumen bebas kepailitan itu ranah pengadilan niaga. Kandidat harus tahu itu,"ujar Managing Arifudin Susanto Partnership Law Firm ini. Lalu bagaimana tentang kandidat mengalami permasalahan kepailitan setelah ditetapkan sebagai calon.
Pengamat Hukum Politik Dr Sadi Is mengatakan permasalahan tersebut tidak menggugurkan pencalonan dalam aturan UU Pilkada dan turunan dijelaskan saat pendaftaran tidak sedang dalam kepailitan. "Jika masalah pailit kandidat terjadi setelah resmi jadi calon secara hukum tidak menggugurkan,"katanya.
Dia juga menggambarkan bagaimana masalah data pemilih terutama di wilayah perbatasan."Persoalan kependudukan dan perbatasan itu domain pemerintah. KPU secara teknis aturan memastikan pemilih menyalurkan hak pilihnya,"katanya.
Dengan kontruksi itu, dijelaskannya KPU hanya perlu memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa memilih. "Ini juga memastikan isu yang perlu dipertegas terkait dengan bagaimana nasib pemilih yang ada di wilayah-wilayah sengketa perbatasan,"tegasnya.(zar)