Jabatan Jadi 8 Tahun, Berharap Kades Dapat Bawa Desa Lebih Baik Lagi

Rabu 17 Jul 2024 - 08:30 WIB
Reporter : parman
Editor : asifardiansyah

LAHAT, KORANRADAR.ID  - Jabatan Kades di Kabupaten Lahat akhirnya resmi menjadi 8 tahun dari masa jabatan sebelumnya 6 tahun. Pengukuhan itu berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2024 tentang Desa dan dinyatakan bahwa terdapat perubahan masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Pengukuhan yang diikuti sebanyak 309 Kades itu langsung dilakukan Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si di Pendopoan Rumdin Bupati Lahat, Selasa (16/07/24). 

Hadir dalam kegiatan itu PJ. Ketua PKK Kabupaten Lahat Aditya Trinia Apriliani, Forkompimda Lahat, Asisten, Kepala OPD, Camat Lurah dan para istri Kades. 

Farid mengharapkan perubahan masa jabatan Kades ini dapat membawa desa menjadi lebih baik lagi, terutama dalam segi pembangunan.

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih terencana dan berkesinambungan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa," himbaunya.(man)

 

Kategori :