PALI, KORANRADAR.ID - Ketua KPU kabupaten PALI, Sunario SE mengungkapkan Ada 11 Nama Caleg di yang terdaftar di DCT kabupaten PALI gagal mengiuti pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan 413 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengituti pemilu 2024 pada Senin, 6 November 2023.
Ketua KPU kabupaten PALI, Sunario SE mengungkapkan kalau pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahapan seperti verifikasi baik administrasi maupun yang lainnya sebelum penetapan DCT.
"Kita ketahui bahwa sejumlah tahapan telah kita laksanakan sebelum melakukan penetapan DCT. Semua berkas yang masuk kita verifikasi secara teliti sesuai aturan yang ada," ujar Sunario Selasa 7 November 2023.
Terdapat pengurangan jumlah caleg di DCT dibandingkan dengan jumlah pada DCS yang diumumkan pada beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa nama yang mengundurkan diri dari DCS dengan berbagai faktor sehingga jumlah DCT dan DCS berkurang," imbuhnya.
Sebelumnya dalam DCS yang diumumkan KPUD PALI yakni terdapat 424 Bacaleg dan kini menjadi 413 Caleg di DCT, artinya ada 11 yang mengundurkan diri.
"Ada 11 orang Bacaleg yang tidak melanjutkan kontestasi Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 mendatang.
Alasannya bisa jadi mengundurkan diri atau tidak diajukan oleh Parpol. Namun untuk alasan lebih detailnya bisa langsung tanya ke Bacaleg yang bersangkutan," ungkap Sunario.
Lebih lanjut Sunario menerangkan dari 11 orang Bacaleg yang tidak ditetapkan sebagai DCT, itu berasal dari beberapa partai yakni Partai Gelora, PKS, PKN, Perindo dan Partai Ummat.
"Kami berharap kepada Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT, bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Serta ikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan KPU," tutupnya.