Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

Sabtu 30 Mar 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PENAJAM PASER UTARA, KORANRADAR. ID-Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

 "Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.

 Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Penjabat (Pj) Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

 Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Sebagai DPO

 "Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

 Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

 Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

 Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

 Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 "Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.

 

 

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

Sejarah Dewa Kwan Kong (Guan Yu)

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Budaya Makan Masyarakat Tiongkok

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Fengshui Pemberian Nama Tionghoa pada Anak

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia