PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Jajaran personel Polres Prabumulih berhasil menangkap tersangka narkoba yang kerap merasahkan masyarakat.
Kasus pertama, Yetti (44), warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB diamankan Satrestik Polres Prabumulih.
Tersangka Yetti, digerebek di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangannya, disita 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatrestik AKP Heri Hurairo mengatakan, kalau tersangka baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.
Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. “Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak itu.
Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terangnya.
Lalu kasus kedua, pada tanggal 18 Maret 2024 lalu , Satrestik Polres Kota Prabumulih juga berhasil membekuk alias menangkap tiga pelaku pengedar sabu asal PALI.
Ketiganya yaitu Madindar (51), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Dwi Agustian Putra Negara (25), warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dan Mahendra Kuswoyo (36), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.
Di hadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo, salah seorang pelaku pengedar sabu, Madindar mengaku, baru sekali mengirim dan menjual sabu.
Dikatakannya, ia bawa dua paket sedang, sekitar 118,42 gram”. Jika laku terjual, kita dapat upah Rp 20 juta dibagi tiga,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo mengatakan, memang bisnis narkoba khususnya sabu menggiurkan para bandar akan tetapi bisa merugikan lapisan masyarakat, termasuk negara,” ujarnya. (and)