KPU Terima Surat PDI Perjuangan Soal Audit Forensik Digital Sirekap

Jumat 23 Feb 2024 - 07:40 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Sebelumnya, Senin (19/2), anggota KPU RI Betty Epsilon Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).

"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.

BACA JUGA:Zainal Abidin Klaim Raih 19.000 Ribu Suara

Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

 

Kategori :