Bawaslu Muara Enim Imbau Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye

Jumat 27 Oct 2023 - 16:29 WIB
Reporter : Swan
Editor : Swan

MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Bawaslu Muara Enim mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Muara Enim tidak curi start kampanye.

Curi start dimaksud dengan tidak memasang baliho berbau ajakan karena saat ini masih tahapan sosialisasi.

Selain itu, Bacaleg juga diminta tidak melakukan money politik.

Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Damai Peserta Pemilu 2024 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu 13 September 2023.

Zainudin menjelaskan segala sesuatu terkait aturan sudah disampaikan baik itu kepada peserta Pemilu, stakeholder terkait untuk sama-sama mengikuti dan mentaati aturan yang ada.

Disinggung mengenai tindakan money politik dan pemasangan baliho, pihaknya akan melakukan imbauan untuk tidak melakukan tindakan money politik.

"Terkait imbauan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa sosialisasi saat ini kami sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu dalam hal ini Parpol yang ada di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Imbauannya adalah untuk sama-sama menahan diri karena ini belum memasuki tahapan kampanye. Masa kampanye akan jatuh mulai 28 November 2023 mendatang, selama 75 hari.

Artinya sampai dengan masa itu, kata dia, para Bacaleg harus menyadari bahwa mereka belum berstatus caleg, baru calon.

Sementara APK yang digunakan sudah mengatasnamakan Caleg itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti halnya Satpol PP.

Ditanya mengenai upaya penertiban, pihaknya mengatakan sementara ini belum masuk ranah Bawaslu karena statusnya Bacaleg.

Namun pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai Perda keindahan, ketertiban apabila sifatnya mengganggu maka akan ditertibkan.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya pelanggaran ke Bawaslu. Kami sudah menyiapkan Pos Pengaduan apabila terjadi pelanggaran di lapangan, Bawaslu siap menerima dan melaksanakan sesuai dengn peraturan yang ada," bebernya.

Kepada para Bacaleg yang mencuri start, teguran sudah dilakukan melalui surat imbauan, pendekatan secara persuasif karena saat ini masih tahapan sosialisasi yang hanya boleh disampaikan Parpol bukan calon.

"Status mereka perlu diketahui masih Bacaleg bukan Caleg, juga tahapannya masih DCS bukan DCT," ujarnya

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

Sejarah Dewa Kwan Kong (Guan Yu)

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Budaya Makan Masyarakat Tiongkok

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Fengshui Pemberian Nama Tionghoa pada Anak

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia