Zainudin mengingatkan, bahwa kampanye itu boleh dilakukan setelah 25 hari dari ditetapkannya DCT, baru boleh berkampanye dengan ketentuan dari KPU dan itu aturan mainnya harus diikuti.
APK yang digunakan untuk sosialisasi itu hanya untuk menyampaikan citra diri memperkenalkan logo dan nomor urut partai tidak ada unsur mengajak.
"Saat ini banyak bertebaran baliho berbau ajakan, hanya sampai saat ini kita belum bisa menindak karena regulasi terkait Bacaleg belum ada, jadi kita koordinasi dengan pihak Satpol PP," terangnya.
Untuk antisipasi money politik sendiri, itu masih didiskusikan apakah akan ada reward bagi pelapor atau bagaimana karena hal itu nantinya terkait anggaran. (SEG)
Kategori :