Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank BUMN

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengelar prescon saat memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus r-Zar/Radar Palembang -

PALEMBANG,KORANRADAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL. Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya awal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan dalam kasus korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara yang terdampak.

"Langkah ini menjadi awal dari upaya penyelamatan kerugian negara. Karena dalam perkara korupsi, aspek pengembalian kerugian negara sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelakunya," jelas Vanny.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik juga telah memblokir sejumlah aset lain yang berpotensi menambah nilai penyelamatan keuangan negara. Aset-aset tersebut rencananya akan dilelang dan diperkirakan dapat menghasilkan dana sekitar Rp400 miliar.

BACA JUGA: TERUNGKAP! Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Modus

BACA JUGA:Hadirkan Bukti Status Lahan, Pertanyakan Unsur Pidana di Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino-Jambi

Total estimasi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan serta potensi lelang aset, nominal penyelamatan negara dari kerugian ini hampir mendekati angka Rp1 triliun.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka, pihak Kejati Sumsel menegaskan masih terus mendalami alat bukti dan mengevaluasi keterlibatan berbagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan