Bawaslu Prabumulih Ingatkan Soal Bawa HP di Bilik Suara

Sabtu 10 Feb 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara saat melakukan pencoblosan

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pasal 25. Hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pasal 28 juga berbunyi dengan jelas bahwa Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara, dan tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," kata Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.

Dia juga mengajak kepada masyarakat Prabumulih agar menjalankan Pemilu damai dengan melaksanakan pemilu secara Luber, yang merupakan singkatan dari langsung umum bebas dan rahasia.

BACA JUGA:Eddy Rianto Umrohkan 100 Orang Gratis

"Asas pemilu sudah jelas, langsung umum bebas dan rahasia. Artinya pilihan kita harus dirahasiakan cukup kita dan Tuhan saja yang tahu," ujarnya.

Sebelum lemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih.

Kemudian memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih

Selanjutnya memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:TPS Terjauh Jadi Prioritaskan Pendistribusian Logistik KPU OKU

Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak, serta dalam keadaan terlipat.

Diwartakan sebelumnya, komisioner Bawaslu Kota Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh pengawas pemilu untuk tidak mematikan hp saat pemilihan dan penghitungan suara suara.

Pengawas pemilu yang wajib hidupkan HP tersebut yakni, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Pada saat pelaksanaan hari pungut hitung nanti kami imbau seluruh jajaran Panwas, PKD dan PTPS tidak ada yang mematikan handphone karena hari pungut hitung adalah puncak dari penyelenggaraan pemilu ini, puncak yang paling krusial," pesan komisioner Bawaslu Lia Siska.(SEG)

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 27 Nov 2024 - 12:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Rabu 27 Nov 2024 - 10:00 WIB

Sejarah Teh, Tiongkok

Rabu 27 Nov 2024 - 13:00 WIB

Kura-kura Simbol Panjang Umur

Rabu 27 Nov 2024 - 11:00 WIB

Berharganya Hati yang Bersyukur

Rabu 27 Nov 2024 - 11:00 WIB

Kearifan Kuas di Masa Kekacauan