Selain itu, peserta bukan penerima upah, pemberi kerja, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta, berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id," pungkasnya. (ace)
Kategori :