Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 07 Feb 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Iriansyah B
Editor : Maulana Muhammad

MUBA, KORANRADAR.ID - Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja jadi prioritas Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

"Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, kemarin.

Dikatakan, ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.

BACA JUGA:Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Berita Hoax

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa perda dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

 BACA JUGA:Muba Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel

"Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," urainya.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni peserta penerima upah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

"Lalu, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.

BACA JUGA:Muba Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Legenda Burung Han Hao

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Terapi Musik: Penyembuh Jiwa dan Raga

Minggu 06 Oct 2024 - 23:24 WIB

Kisah Semangkok Bakmi