Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000,00. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kategori :