Peserta JKN Capai 280 Juta Lebih, BPJS Kesehatan Hadapi Sejumlah Tantangan

TANTANGAN: Koordinator BPJS Wacth Timboel Siregar memaparkan hasil kajiannya dalam sesi sosialisasi yang juga dihadiri Analis Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Muda BPJS Kesehatan Sanny Christian M, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregal, Asisten --
PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan lebih dari satu dekade, ada sejumlah tantangan yang dihadapi BPJS Ksehetan selaku penyelenggara program JKN.
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada para pemangku kepentingan, kali ini dengan menggandeng pimpinan redaksi media se-Sumbagsel.
Ada empat pembicara dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Bandar Lampung 11-12 Juni 2025 ini, yakni Analis Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Muda BPJS Kesehatan Sanny Christian M, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregal, Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumbagsel Angga Firdauzie, dan Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung Nanang Jayadi.
Analis Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Muda BPJS Kesehatan Sanny Christian M dalam paparannya menjelaskan, mengenai wewenang dan tugas BPJS Kesehatan terkait program JKN.
BACA JUGA:Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025
“BPJS Kesehatan mengelola upaya kesehatan perseorangan (UKP) dalam Program JKN, sementara upaya kesehatan masyarakat (UKM) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait dan dinas di pemerintah daerah,” jelasnya membuka paparan.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan mengelola cakupan peserta, sementara pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan (supply side), adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait, pemerintah daerah, dan peran serta swasta.
Ia juga melanjutkan mengenai iuran program JKN terbukti dikelola secara efektif, efisien, transparan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN, dalam kurun waktu lebih dari dekade.
“Penerimaan iuran melonjak dalam dua tahun terakhir dari Rp 149 triliun pada 2023, menjadi Rp 164 triliun di tahun 2024. Jika dibandingkan dengan pendapatan iuran maka diperoleh kolektabilitas iuran tahun 2024 adalah 99,17 persen,” jelas Sanny.
Sedangkan tata-rata durasi pembayaran klaim di 2024, pada FKTP 11,36 hari di faskes tingkat pertama, dan 13,6 hari di faskes rujukan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gunakan Teknologi FRISTA Hanya 3 Detik Untuk Verifikasi Wajah
“Tahun 2024, biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik menyumbang sekitar 21 persen dari total biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjutan,” bebernya dengan menyebut beberapa penyakit katastropik seperti cirrhosis hepatis, gagal ginjal, haemophilia, jantung, kanker, leukaemia, stroke, dan thalassaemia.
Oleh karena itu, tegas Sanny, peran dan fungsi FKTP sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan harus diperkuat. Lalu, dalam menjalankan UKP dan UKM, harus ada pembagian tugas yang jelas dan tegas antara kementerian/lembaga terkait. “Diperlukan sinergi bersama untuk memperkokoh langkah promotif preventif,” tegasnya.
Sementara mengenai jumlah faskes kerja sama dalam kurun 2014-2024, ia menyebut, FKRTL 2024 bertambah sebesar 88 persen sejak 2014. Lalu jumlah peserta JKN Per 31 Mei 2025 sudah mencapai 280.073.651 jiwa. Sedangkan UHC Per 31 Desember 2024 sudah mencapai 35 provinsi, dan 473 kabupaten/kota.