PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Rencana pelebaran badan Jalan Jenderal Sudirman wilayah Dusun Prabumulih (Duspra) kembali terancam batal,setelah puluhan tahun dinantikan, proyek tersebut belum menemukan titik temu antara DPRD Kota Prabumulih dan pemerintah daerah.
Program pelebaran jalan ini sejatinya sudah direncanakan lebih dari sepuluh tahun lalu. Namun dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, usulan tersebut kembali mentok, Senin 20 Oktober 2025.
Pemerintah daerah akhirnya memilih menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Dipe Anom, menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan disebabkan oleh belum terpenuhinya kriteria prioritas pada proyek tersebut. Selain itu, ia menilai proses pembebasan lahan dinilai kurang transparan.
"Harga pembebasan lahan yang diajukan mencapai sekitar Rp 52 miliar, dengan estimasi sekitar Rp 9 juta per meter, termasuk tanam tumbuh dan ganti rugi bangunan. Namun, harga itu belum kami ketahui secara pasti karena TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak menyampaikan datanya secara terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengadaan lahan semestinya dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja OPD terkait, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Prabumulih Feri Alwi, menilai program pelebaran Jalan Sudirman sejatinya termasuk prioritas karena telah lama dibahas.
Namun ia menegaskan, semua proses harus tetap memenuhi norma dan aturan yang berlaku sebelum disahkan.
Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa persoalan anggaran pembebasan lahan bukan menjadi penyebab utama terbitnya Perkada.
"Perkada ini terjadi karena keterbatasan waktu. Hasil KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) baru keluar pada 27 September 2025, sementara batas waktu pengesahan APBD Perubahan adalah 30 September 2025,” terangnya.
Dari informasi di lingkungan Pemkot Prabumulih, program pelebaran jalan tersebut sebenarnya telah diajukan oleh TAPD sejak sebulan sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil konferensi pers DPRD, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diminta warga terdampak disebut melebihi hasil penilaian KJPP dan hal ini yang menyebabkan salah satu gagalnya ganti rugi lahan para warga tersebut sampai saat ini. (and)