Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya

Rabu 24 Sep 2025 - 20:00 WIB
Editor : Swan

Wajib Pajak harus mampu memahami dan menaati rambu diatas karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Kesimpulan

Terdapat konsekuensi perpajakan yang timbul dalam suatu proses pengalihan saham, baik atas pengalihan saham yang dilakukan di dalam bursa ataupun di non bursa. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Fiskal dan Pajak Daerah

Setiap proses pengalihan saham memiliki aturan dan ketentuan perpajakan yang berbeda, dan memiliki “rambu-rambu” yang harus diperhatikan. Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan saham dituntut untuk mau dan mampu mempelajari ketentuan yang ada, sehingga dapat mengetahui hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.  

 

Kategori :