Sementara itu Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. Kerja sama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.
“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” kata Khadafi.
Adapun yang hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma PPS HubIn, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, jajaran perangkat daerah, dan para camat. (ace)
Kategori :