Modus Iuran Dana Desa, Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Tersangka Korupsi

Minggu 27 Jul 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

KORANRADAR.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menahan Ketua dan Bendahara  Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya, berinisial N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa setelah melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan serangkaian penyidikan.

Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Dana Desa di Lahat

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel awalnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung pada 24 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel menemukan cukup bukti untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka pada 25 Juli 2025. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:MELEDAK! OTT Terbesar di Sumsel: Camat & 20 Kades Lahat Terlibat Pungli Terstruktur!

Modus Korupsi dan Pasal yang Dilanggar

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta iuran kepada para kepala desa sebesar Rp7.000.000 per tahun. Iuran ini beralasan untuk membiayai kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Sebagai tahap awal, setiap kepala desa telah menyerahkan Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades. Dana yang digunakan untuk iuran ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam keuangan negara.

"Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka ini tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tegas Vanny pada Jumat, 25 Juli 2025.

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan pasal berlapis:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Alternatif Lain: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:BOMBASTIS! Terkuak! Kades Dipaksa Rp7 Juta untuk Amankan Dana Desa di Lahat

Kerugian Negara dan Komitmen Kejaksaan Sumsel

Meskipun kerugian negara yang teridentifikasi saat ini sebesar Rp65.000.000, Kejaksaan menegaskan bahwa yang lebih penting adalah perbuatan para tersangka telah menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat tidak bisa dinikmati secara optimal.

Kategori :