BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Jumat 25 Jul 2025 - 18:13 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

Dalam tuntutannya pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini menunjukkan perbedaan signifikan dengan vonis yang dijatuhkan hakim hari ini.

 

Reaksi Publik: Pendukung Hasto Gelar Aksi Damai

 

Menjelang pembacaan vonis, sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto sempat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya bahkan terlihat membawa keranda sebagai bentuk dukungan dan protes.

 


Kategori :