BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Jumat 25 Jul 2025 - 18:13 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

 

JAKARTA, KORANRADAR.ID– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan KPK!

Rincian Vonis dan Denda

 

Selain hukuman penjara, Hasto Kristiyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan. Beberapa buku yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Hasto.

Vonis ini didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Putusan Hakim: Tidak Terbukti Merintangi Penyidikan

 

Menariknya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal pemaaf atau pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Megawati Bilang Ke Hasto Agar Tidak Takut Jika Ditangkap

 

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa: Lebih Ringan dari yang Dituntut

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa didasarkan pada keyakinan bahwa Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku.

Kategori :