PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – DPRD Prabumulih gelar rapat paripurna Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Walikota Prabumulih, kemarin.
Walikota Prabumulih H Arlan mengatakan, LKPJ Walikota tahun 2024 telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 40 hari. Hasil audit tersebut memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini telah berhasil kita pertahankan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2013, dan ini adalah buah dari kerja keras semua pihak," ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sambangi Kemendagri: Perjuangkan Nasib Honorer Gagal PPPK!
BACA JUGA:Asta Cita Dimulai: Prabumulih Gaspol Swasembada Jagung!
“Penyusunan LKPJ ini telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, serta disajikan dalam bentuk angka-angka yang menggambarkan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih sepanjang tahun 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria membuka sidang paripurna dengan menyampaikan penjadwalan pembahasan LKPJ dan penyampaian nota pengantar.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD. “Dengan ini kita setujui penjadwalan pembahasan LKPJ dan dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Walikota Prabumulih atas Raperda LKPJ 2024,” tegasnya.(and)