PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dalam upaya bersama memerangi maraknya praktik judi online di Indonesia, GoPay layanan finansial digital dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menggelar kampanye edukatif bertajuk “Judi Pasti Rugi Keliling” yang kali ini hadir di Kota Palembang. Acara ini bertepatan dengan Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Kambang Iwak, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu (8/6).
Kampanye ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diinisiasi oleh Aliansi Judi Pasti Rugi, yang melibatkan berbagai pihak seperti GoPay, Telkomsel, TikTok, Google, serta Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Palembang menjadi kota ke-9 dari total 30 kota yang akan disambangi hingga Agustus 2025 mendatang.
Menurut Alduri Asfirna, Brand Marketing Manager GoPay, kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya laten judi online (judol), serta dampak psikologis dan finansial yang ditimbulkannya.
“Kampanye ini kami rancang agar masyarakat memahami bahwa judi online tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga bisa menghancurkan masa depan keluarga. Dengan roadshow ini, kami ingin menjangkau langsung masyarakat dan memberikan edukasi dengan cara yang menyenangkan namun tetap mengena,” ujarnya.
Antusiasme warga palembang tinggi, Ribuan warga tampak memadati lokasi kegiatan. Mereka menunjukkan dukungan dengan menandatangani spanduk besar bertuliskan “Judi Pasti Rugi”, sebagai bentuk komitmen untuk menolak segala bentuk perjudian daring.
Salah satu daya tarik acara ini adalah mobil edukatif “Judi Pasti Rugi Keliling”, yang menyajikan berbagai aktivitas interaktif seperti, “Teriakin Anti Judi” Ajakan untuk berani bersuara menolak judi online, Simulasi “Tipu-Tipu Jackpot” Edukasi mengenai cara kerja manipulatif algoritma pada platform judi online yang selalu menguntungkan bandar. Dialog Interaktif Diskusi bersama pakar hukum, psikolog, dan masyarakat umum untuk membahas berbagai sisi dari bahaya judol.
Dalam sesi edukatif tersebut, AKP Ricky Mozan, Kapolsek Ilir Barat 1, turut hadir dan memberikan pemahaman hukum. Ia menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Namun, ia menekankan pendekatan humanis.
“Kami ingin menyelamatkan, bukan hanya menghukum. Jika ada korban kecanduan judi yang ingin bertobat dan melakukan konseling, maka tidak serta-merta akan diproses hukum, kecuali jika diulang berkali-kali,” tegasnya.
Dari sisi psikologis, Anna Vanani, S.Psi., M.Psi., seorang psikolog sekaligus ibu rumah tangga, memaparkan bahwa permainan judi online dirancang untuk menciptakan kecanduan melalui siklus menang-kalah yang menipu.
“Keluarga punya peran penting. Komunikasi antara pasangan dan orang tua dengan anak sangat dibutuhkan untuk mengenali tanda-tanda awal kecanduan. Judi tidak pernah menguntungkan—menang pun hanya sementara, yang untung tetap bandar,” jelas Anna.
Kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” akan terus bergulir ke berbagai kota besar di Sumatera dan Jawa, seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Lampung, Bogor, Bandung, Yogyakarta, hingga Surabaya. Kampanye ini menggabungkan pendekatan edukatif, emosional, dan digital guna menyentuh berbagai lapisan masyarakat, dari anak muda hingga orang tua.
Warga Palembang menyambut kampanye ini dengan positif. Seorang pengunjung, Adi, menyampaikan kekagumannya terhadap kreativitas pesan kampanye.
“Spanduknya unik tapi mengena, ada tulisan Judol Kau Pencet, Mimpi Keluarga Tergencet. Cara seperti ini menurut saya sangat efektif untuk menyadarkan orang,” katanya. (mun)