SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel S.A Supriono menyaksikan secara langsung Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Azzahra Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Bina Praja, kemarin.
Dilakukannya PKS ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan. Oleh karena itu Disdukcapil Provinsi Sumsel memberi kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pelayanan publik di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan data kependudukan.
Dalam arahannya Supriono berharap kerjasama yang telah terjalin dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Supriono mengatakan tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik.
"Kerjasama ini sangat tepat dilakukan dan kita berharap ini dapat diperluas hingga sampai Disdukcapil Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Selain menyaksikan PKS, Supriono juga menyerahkan penghargaan kepada RSUD Siti Fatimah, Disdukcapil Provinsi Sumsel dan Babenda Provinsi Sumsel atas penerapan ISO/IEC 27001.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel menjelaskqn tujuan ISO 27001 tidak lain adalah melindungi dan mempertahankan keamanan informasi yang terdiri dari, kerahasiaan yaitu hanya personal yang berwenang yang berhak mengakses informasi, integritas yaitu hanya personel hanya personal yang berwenang yang dapat mengubah informasi dan ketersediaan informasi harus dapat diakses oleh personel yang berwenang kapanpun diperlukan. (tim)