MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan. Sebanyak 6 pelaku masing-masing WS, MW, SP, RA, KM dan NK langsung di gelandang ke Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat anggota opnal Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku inisial WS kita lakukan introgasi terhadap kepemilikan narkotika tersebut dan pelaku inisial WS mengaku narkoba tersebut dibeli dari pelaku inisial SP dengan harga Rp 200.000. Setelah melakukan introgasi terhadap tersebut anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjual narkoba tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur menuju rumah milik pelaku inisial SP dan ST. Di rumah tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Siapkan Rest Area di Tiap Mapolsek
"Pada saat dilakukan penggerebekan, terdapat 5 orang pelaku masing-masing MW, SP, RA, KM Dan NK yang mencoba melarikan diri namun tertangkap dan pada saat itu kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan alat berupa bong dan pirex kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dan berdasarkan kelima pelaku mereka mengaku sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya
Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penggeladahan terhadap rumah tersebut kemudian ditemukan satu buah tas selempang warna coklat merk polo pideng yang ditemukan di sela-sela antara dinding rumah dan dinding kamar mandi rumah.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut dan benar di dalam tas tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,58 gram 2 butir narkoba jenis pil ekstasi tanpa logo dengan bentuk segi enam warna orange dengan berat bruto 1,72 gram," jelasnya.
Tak hanya itu, Satres Narkoba juga menemukan 2 butir dan pecahan diduga narkoba jenis pil ekstasi logo m dengan bentuk segitiga warna merah muda dengan berat bruto 1,36 gram. Satu buah timbangan digital merk chq hwh pocket scale.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Apresiasi Peran Jurnalis
"Kemudian keenam pelaku dibawa ke Polres OKU Timur setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku mereka mengaku narkoba jenis milik pelaku inisial MW dan pelaku SP berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba tersebut kepada pembeli saudara MW juga mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapatnya tersebut didapat dengan cara membeli di daerah OKI yaitu di sungai ceper dengan harga 53 juta yang dibeli dari saudara Ade dan untuk saudara ADB itu terbitkan DPO," ucapnya.
Dengan ungkap kasus ini kata Kapolres, anggota Polri sudah menyelamatkan kurang lebih 7.500 jiwa dari bahayanya narkotika.
"Kami berharap informasi yang disampaikan ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika kami juga mengajak rekan-rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang serta apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan illegal ini maka akan diproses secara hukum pidana dan kode etik tanpa terkecuali," pungkasnya.