Lakukan Maladministrasi, Kuasa Hukum Ernaini Laporkan Unit I Subdit III Ditreskrimum ke Propam

Kamis 13 Mar 2025 - 18:53 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kuasa hukum Ernaini (70) tahun melaporkan Unit I Subdit III Ditreskrimum ke Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan maladministrasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ernaini Prengki Adiatmo SH menunjukan bukti lapor dengan nomor STTP/53-DL/III/2025. 

"Kami lakukan upaya hukum terkait dugaan tindakan maladministrasi dilakukan oleh Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel," kata dia. Rabu, 12 Maret 2025

Diakuinya dugaan maladministrasi oleh Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel sebab melakukan penangkapan tanpa surat izin kepada kliennya nenek Ernaini berumur 70 tahun. Padahal pada saat penangkapan itu tengah dilakukan proses Praperadilan terkait kasus tersebut, pada Senin Maret 2025.

"Namun di hari yang sama mereka melakukan penangkapan kepada klien kami," ucapnya

Prengki Adiatmo SH juga menyebutkan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Pihak termohon tidak menghadiri dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan dan kami kuasa hukum pemohon di Praperadilan. Kami juga menduga ini ada indikasi Contempt of Court," ungkapnya.

Dia juga berharap Ketua Pengadilan Palembang melayangkan surat kepada Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait adanya penghinaan terhadap pengadilan tersebut.

"Ketua Pengadilan Palembang harusnya layangkan surat adanya Contempt of Court ke Polda Sumsel," tuturnya.

Sementara itu, Syarif Hidayat SH mengatakan, awal cerita kasus bermula kliennya bernama nenek Ernaini (70) pensiunan PNS KUA Banyuasin. Kliennya dilaporkan dugaan duplikat akta palsu terkait pernikahan istri pertama almarhum H Basir.

"Klien kami dilaporkan oleh istri ke empat menyebutkan surat pernikahan istri pertama tidak sah. Jadi Ernaini sekarang sudah pensiun ini jadi tersangka. Padahal tidak ada pemalsuan dokumen sebab duplikat yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya," tuturnya. (zar)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Kura-kura Simbol Panjang Umur

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Kisah Perjuangan Zheng Cheng Gong