Warning, Gas Melon di PALI Sudah Lebih Rp 30 Ribu

Kamis 30 Jan 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Maman Wahari
Editor : Swan

PALI, KORANRADAR.ID - Gas LPG bersubsidi 3 kilogram atau gas melon saat ini harganya dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah, di beberapa wilayah terpantau telah mencapai harga di atas Rp30 ribu.

Bukan hanya mahal, gas melon pun saat ini dikeluhkan masyarakat alami kelangkaan karena sulit didapat dan sebagian masyarakat memilih mencari kayu bakar untuk memasak.

"Daerah Tanah Abang ada yang mencapai Rp35 ribu per tabung, harga itu bagi kami sudah sangat mahal dan memberatkan," ujar Hairul, salah satu warga Tanah Abang, Kamis 30 Januari 2025.

Hairul mengaku banyak warga memilih mencari kayu bakar sebagai pengganti gas melon yang mahal dan sulit didapat.

"Untuk menghemat pengeluaran, banyak warga beralih pake kayu bakar. Sebab selain harga mahal juga kadang susah mencari gas melon di pangkalan maupun di pengecer," akunya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Brisvo menyebut pihaknya telah melakukan sidak dan memantau pasokan gas melon disejumlah agen dan pangkalan.

"Kami sudah sidak ke agen dan pangkalan sebagai sampel, kalau pasokan aman dan pendistribusian juga tidak ada kendala," kata Brisvo.

Informasi yang diterima Disperindag PALI, Brisvo akui harga jual gas melon di masyarakat sebagian besar telah melampaui HET.

"Kami dapatkan informasi dalam dua bulan terakhir gas melon langka dan harga sudah di atas Rp 20 ribuan. Untuk itu kami mengecek ke lapangan dengan mengajak pihak Pertamina," imbuhnya.

Disebutkan Brisvo, Disperindag hanya mengeluarkan saksi administrasi apabila ada agen atau pangkalan nakal yang menjual harga diatas HET maupun menjual ke penerima diluar ketentuan.

"Gas melon untuk masyarakat miskin bukan untuk yang kaya maupun perusahaan. Ada ketentuan dan kriteria penerima gas bersubsidi serta besaran harga jualnya, namun apabila ada yang melanggar atau agen maupun pangkalan nakal, pihak Pertamina yang memberikan sanksi tegasnya, kita hanya sanksi administrasi yang disampaikan langsung ke pihak Pertamina," jelasnya. (whr)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Ciamsi, Persembahan pada Dewa

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kinerja, Yin dan Yang, Kala Tidur

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kisah Dewa Er Lang Shen