HIPPDA: Selain Ancaman Sanksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN dan Kontraktor EPC tak Langgar TKDN

Rabu 15 Jan 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Iriansyah
Editor : Swan

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, mendukung penuh komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir minyak dan gas bumi (migas).  

“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN & EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1).  

Irvan menambahkan, dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik, namun ia menilai perlu adanya sosialisasi ulang dari pemerintah terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini, menurutnya, mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.  

“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.  

BACA JUGA:Warga PALI Minta SKK Migas Bangun Fasilitas Gedung Olahraga

Lebih lanjut, Irvan berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan telah tersedia di dalam negeri. Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat, yang rawan disusupi barang impor.  

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” pungkasnya.  

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga merangkap Plt Dirjen Minyak dan Gas, Dadan Kusdiana, menegaskan sikap pemerintah yang akan mengambil langkah tegas terhadap KKKS, BUMN, dan kontraktor EPC yang melanggar kewajiban TKDN. Hal ini disampaikannya menanggapi sejumlah sorotan publik mengenai dugaan abainya penggunaan produk domestik pada proyek-proyek yang dikerjakan di sektor migas.

Dadan merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut regulasi tersebut, KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa di hulu migas diwajibkan memaksimalkan produk lokal serta kemampuan rekayasa dalam negeri. Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas siap menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Raih Penghargaan SKK Migas, Kinerja Terbaik Bidang Subsurface dan Drilling

Sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, turut menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kewajiban TKDN dengan memanggil BUMN yang bersangkutan. Ia berharap langkah penegakan ini mampu melindungi industri nasional serta mewujudkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Kategori :

Terpopuler

Rabu 15 Jan 2025 - 07:00 WIB

Memahami Sudut Pandang Logo Yin Yang

Rabu 15 Jan 2025 - 05:00 WIB

Kuaci Cemilan Khas Imlek