MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Setelah berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur, Jupri Alamsyah (56) Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang yang telah dua bulan dinyatakan buron setelah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.
Saat dibincangi wartawan, Kades Jupri mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ali Fatah hingga kaki kirinya harus diamputasi. "Saya minta maaf kepada korban atas perbuatan saya, dan saya juga minta maaf kepada Polres OKU Timur yang telah direpotkan atas perbuatan saya," ucap Jupri saat press rilis atas tertangkapnya pelaku di Mapolres OKU Timur.
Kades Jupri ditangkap di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu 29 Desember 2024 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH. Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, penangkapan oknum Kades tersebut melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap warganya Ali Fatah (49), pada Jumat 25 Oktober 2024 di rumah korban setelah keduanya terlibat cekcok.
Saat itu pelaku mempertanyakan kepada korban yang merupakan marbot masjid perihal telah digunakannya masjid baru untuk melakukan solat Jumat, tanpa berkoordinasi dengan dirinya selaku Kades. "Pelaku mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan mengapa masjid baru sudah digunakan, akibatnya masjid yang lama jadi sepi. Namun korban tidak mendengarkan pertanyaan Kades hingga membuat dirinya emosi dan melakukan penusukan ke tubuh dan kaki korban," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya korban mengalami luka tusuk di kaki kirinya hingga harus diamputasi. Usai melakukan perbuatannya pelaku langsung melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat pelarian. "Pelaku melarikan diri ke Tangerang, kemudian pindah ke Wonogiri dan terakhir kita tangkap di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Temgah," ucap Kapolres seraya mengatakan pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolres. (awa)