Didorong 4 Faktor Utama

Rabu 29 Nov 2023 - 19:34 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : Swan

Penerimaan Pajak di Sumsel Tumbuh 7 Persen

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Penerimaan pajak di Sumatera Selatan atau Sumsel bertumbuh 7 persen per Oktober 2023 dibandingkan posisi yang sama Oktober tahun 2022. 

Setidaknya ada 4 faktor utama yang mendorong penerimaan pajak di Sumsel.  Kinerja penerimaan pajak di Sumsel, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel), Rahmadi Murwanto, Rabu 29 November 2023. 

"Kinerja Penerimaan Pajak Sumsel sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp 14,15 triliun,"kata Rahmadi Murwanto, yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Selatan.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama yakni Oktober, penerimaan pajak di Sumsel mengalami pertumbuhan.

"Penerimaan pajak hingga Oktober 2023 di Sumsel terealisasi 82,6 persen, tumbuh 7 persen (Yoy),"ungkap Rahmadi Murwanto. 

Kementerian Keuangan Perwakilan Sumsel melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel melihat ada 4 faktor utama menjadi pendorong penerimaan pajak hingga Oktober 2023. 

"Kinerja penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya,"jelas Rahmadi Murwanto.

Usai pandemik covid-19 dan mulai banyak pelaku usaha buka di sepanjang 2023 ini turut menjadi sebab pertamanya. 

"Antara lain disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang tetap tumbuh positif," ulas Rahmadi Murwanto. 

Selain itu, faktor kedua mendorong penerimaan pajak di Sumsel ini, menurut Rahmadi Murwanto, dampak kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen. 

Faktor ketiga mendorong penerimaan pajak di wilayah Sumsel datang dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.

"Peningkatan setoran PPh 21 atas gaji atau bonus atau insentif terutama pada sektor industri pengolahan dan pertambangan," jelas Rahmadi Murwanto.

Faktor terakhir, keempat, kepatuhan wajib pajak atau WP di Sumsel turut menjadi pendorong naiknya penerimaan pajak di Sumsel.

"Pembayaran SPPT dan Ketetapan PBB yang sudah memasuki jatuh tempo pelunasan," ujar dia. (dav)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

Sejarah Dewa Kwan Kong (Guan Yu)

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Legenda Dewi Nuwa Memperbaiki Langit

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Budaya Makan Masyarakat Tiongkok

Minggu 24 Nov 2024 - 08:00 WIB

Fengshui Pemberian Nama Tionghoa pada Anak

Minggu 24 Nov 2024 - 09:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia