Seluruh Kades dan BPD di PALI Dikumpulkan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Maman Wahari
Editor : Swan

Wajib Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PALI, KORANRADAR.ID - Kepala Desa (Kades) dan BPD di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ikuti sosialisasi optimalisasi program sosial ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim pada Rabu 18 Desember 2024 di Hotel Srikandi.

Acara tersebut dihadiri Kepala DPMD Edy Irwan serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye

Pada sambutannya, Kepala DPMD PALI mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/4088/082024 tanggal 2 Agustus 2024.

"Kegiatan ini juga terlaksana berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang bertujuan mewujudkan masyarakat sejahtera dan mengurangi angka kemiskinan dari dampak risiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia," ujar Edy Irwan.

Ditambahkan Edy Irwan, kegiatan tersebut juga mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.

"Atas dasar itu, maka digelar sosialisasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Agar program tersebut terlaksana dengan baik, Edy Irwan mengajak semua pihak untuk mendukung karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Bersinergi agar program ini berjalan baik, dan program ini perlu kita optimalkan agar masyarakat mendapatkan jaminan sosial," harapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim memaparkan bahwa jaminan social merupakan wujud nyata bahwa Negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak. 

Keberadaan Jaminan Sosial merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 ayat (2) bahwa Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

"Pekerja yang ada di ekosistem desa diantaranya, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Bumdesa, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Linmas, Ustad/Ustadzah, dan lain sebagainya. Selain itu juga terdapat warga desa yang bekerja di sector informal baik yang mampu maupun yang kurang mampu/pekerja rentan seperti petani, pedagang, sopir, tukang, dll. Tentunya mereka saat bekerja kemungkinan terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal sehingga diperlukan jaminan social ketenagakerjaan supaya mereka aman dan tenang dalam bekerja," urainya.

Ditambahkan Sonny, pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, jam kerja tidak menentu, tidak ada majikan/pemberi kerja, berusaha/bekerja atas kehendak sendiri dan tingkat kesejahteraan rendah.

Dengan premi mulai dari Rp 16.800 per orang per bulan, maka manfaat program JKK berupa biaya transportasi, pengobatan & perawatan klas 1 RSUD sampai dengan sembuh, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat dan santunan kematian Rp 70 juta dan beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta. 

Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta. 

Tags :
Kategori :

Terkait