PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi petugas KPPS, PPS, PPK sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Terkait hal ini, KPU Prabumulih mengandeng BPJS Ketenagakerjaan. Ketua KPU Prabumulih Martadinata dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih Eva Erika Yahudin, gelar MoU, kemarin.
Dijelaskan Ketua KPU Prabumulih Martadinata, ada 2.799 petugas penyelanggaraan Pilkada 2024 dan mereka dilindung Jamsostek.
Dikatakannya, ini bentuk perlindungan Adhoc di bawah nanungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada petugas KPPS, PPS, dan PPK di lingkungan KPU Prabumulih dan mekanisme, perlindungannya sesuai aturan dan ketentuan.
Dengan harapan Jamsostek bisa memberikan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya dalam menyukseskan Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye mengatakan, salah satu alasan diadakan MoU ini, berkaca pada pesta demokrasi 5 tahun lalu banyak petugas KPU mengalami musibah.
“Ini menindaklanjuti keputusan KPU RI bagi petugas Adhoc yakni PPKS, PPS dan PPK untuk diberikan perlindungan hukum, sehingga bekerja aman dan tenang, dan iuran BP Jamsostek bisa dibayarkan dan petugas Adhoc bisa mendapatkan proteksi dalam menjalankan tugasnya,” tukasnya. (and)