PALI, KORANRADAR.ID - Proses pencoblosan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati di Kabupaten PALI semakin dekat.
Dengan semakin dekatnya proses pencoblosan, isu politik uang semakin merebak dikalangan masyarakat. Mengantisipasi adanya politik uang jelang hari pencoblosan, Bawaslu Kabupaten PALI mengingatkan masyarakat untuk menolaknya.
Sebab, praktik politik uang atau money politik merupakan tindak pidana dan merusak pesta demokrasi di tanah air. Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi Komisaris Bawaslu lainnya, Fikri Ardiansyah dan Fardinan serta Korsek Adi Kurniawan menyebutkan bahwa pemilih harus cerdas dalam memilih pemimpin.
"Kalau awalnya calon pemimpin membagi-bagikan uang, maka kedepan pasti tidak akan amanah. Untuk itu pemilih harus cerdas dan tolak segala bentuk praktek money politik," ajak Lestrianti kepada media ini, Senin 11 November 2024.
Lestrianti menegaskan, politik uang adalah tindakan pidana dan sanksi tegas bukan hanya sanksi administrasi namun juga bisa dipenjara. "Hukumannya jelas sesuai pasal 73 ayat (4) bahwa pelakunya bisa dipenjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.
Agar praktik money politik tidak terjadi pada Pilkada PALI, Bawaslu mengajak masyarakat bukan hanya menolak politik uang, namun juga turut andil mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan praktek tersebut.
"Sampaikan laporan ke Bawaslu dan jajaran kalau ada terindikasi pelanggaran. Kami mengajak mari ciptakan pillkada di PALI bersih, dan bebas politik uang agar pemimpin masa depan di kabupaten ini bisa benar-benar amanah dalam kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya," pungkasnya. (whr)