MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Penekanan Pjs Bupati OKU Timur HM Edwar Juliartha agar seluruh ASN, Camat dan Kades untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024, sepertinya hanya angin lalu bagi salah Kades P. Dirinya dilaporkan ke Bawaslu OKU Timur terkait dugaan intimidasi kepada warganya.
Tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades P, pada Rabu 6 November 2024. Laporan ini disampaikan kepada Bawaslu setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.
"Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS, terancam tidak dapat lagi jika mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat," ujar Rumzi.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu.
"Bukti rekaman percakapan via telepon sudah kita serahkan ke Bawaslu. Dalam percakapan mengarahkan warga memilih salah satu calon, dan tidak memilih calon lain kalau tidak mau dicabut bantuan yang diterima. Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, saat dikonfirmasi pada Kamis 7 November 2024 mengatakan, laporan tentang Kades P yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah diproses. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk proses penanganan laporan yang sudah diterima.
"Setelah itu akan dilakukan konsultasi dengan Gakkumdu mengingat bukti yang diserahkan berupa rekaman suara. Konsultasi dilakukan untuk memastikan apakah suara dalam rekaman itu benar suara Kades yang dilaporkan masyarakat," jawab Sunarto. (awa)