Ini Putusan MK Terhadap UU Pilkada Yang Dikabulkan

Suasan sidang di MK kemarin.-Dokumen -

JAKARTA,KORANRADAR.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa perkara gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. 

Dengan putusan MK ini, ada beberapa hal yang berbeda dalam Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK telah memutuskan beberapa perkara gugatan terkait UU Pilkada. Adapun beberapa di antaranya seperti aturan penetapan batas usia calon kepala daerah, syarat partai ajukan calon kepala daerah hingga syarat ambang batas.

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, 1 Hakim Dissenting Opinion.

BACA JUGA:Jadi Perhatian Publik, Disdagprin Salah Satu Objek Pemeriksaan BPK RI

Putusan ini pun membuat perbedaan pada proses pilkada nanti. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Lantas apa saja yang berbeda soal Pilkada 2024 usai putusan MK ini?

1. Batas Usia Dihitung Saat Penetapan

MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah dari PKS se-Sumsel Hadiri Konsolidasi Nasional

MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

Tag
Share