37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih

Panwascam secara resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 37 orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk persiapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 37 orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk persiapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. 

Pelantikan yang dilakukan secara serentak terhadap 37 petugas PKD dari enam kecamatan tersebut berlangsung di aula  Hotel Grand Nikita Prabumulih pada Minggu sore, 2 Juni 2024.

Acara ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Dra Massuryati. 

Selain itu, hadir pula Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota komisioner Bawaslu Prabumulih yaitu Lia Siska Indriani SPd CMed dan Bery Andika SE.

BACA JUGA:Beri Perhatian Khusus kepada Lansia di Sumsel

Tidak ketinggalan, Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata, Kapolres Prabumulih yang diwakili Kasat Intel AKP Budiono, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-kota Prabumulih turut meramaikan acara ini.

Dalam sambutannya, Dra Massuryati menekankan pentingnya integritas bagi para pengawas yang baru dilantik. 

"Tolong tanamkan integritas karena integritas merupakan azas pudamental bagi abdi negara. Integritas harus nomor satu. 

Kalau jadi panwascam saja sudah makan sogok, jadi PKD saja sudah makan sogok maka tidak bakalan mau melangkah lebih tinggi jadi KPU atau Bawaslu Kabupaten kota ke depannya," ungkap Massuryati tegas.

Sebagai mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati menegaskan agar para penyelenggara, termasuk Panwascam dan PKD, menjaga marwah demokrasi dengan tidak menjual diri. 

BACA JUGA:Ajak Tahanan Berubah jadi Lebih Baik

"Kalau mau mencari duit cari dengan cara halal misal jual getah karet atau lainnya, jangan jual diri dikancah demokrasi. 

Kami ingatkan juga PKD agar memahami seluruh regulasi, apa tugas PKD baik yang boleh dilakukan dan tidak, baca aturan," ujarnya sambil menambahkan bahwa pemahaman terhadap aturan adalah hal yang sangat mendasar.

Massuryati juga mengingatkan pentingnya mempelajari undang-undang terkait pemilu seperti UU No. 7 dan No. 10, serta Peraturan Bawaslu No. 7 tentang penanganan pelanggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan