Terkait Laporan, Ini Respon Kuasa Hukum Hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU)

alat berat milik PT. SKB di depan parit--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID  - Tim Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) merespon pemberitaan di media Sosial dan berkenan menyampaikan ke publik (masyarakat umum) atas pemutarbalikan Fakta yang sebenarnya terjadi. 

Kuasa Hukum GPU  Sofhuan Yusfiansyah, SH dan M Sigit Muhaimin, SH menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, Pada jalan Akses untuk mengangkut makanan dan minuman sehari-hari Menuju Mess PT. Gorby Putra Utama yang berada di Fit Jaya.

Dirintangi dan Dihalang-halangi dengan cara Pihak PT. SKB memaksa mau membangun Pondo Karyawan mereka persis ditengah jalan houling dan menempatkan alat berat milik PT. SKB di depan parit. Sehingga akses jalan masuk makanan, Suplay dan kebutuhan sehari hari mess karyawan PT. GPU di Fit Jaya terganggu.

Tindakan dugaan provokasi pihak PT. SKB Ini memicu reaksi kayawan dan security pengamanan Aset PT. GPU sepontan bersepakat untuk menimbun parit gajah dengan menggunakan Exca. Dan Excavator PT. GPU mengalami kerusakan. 

Lokasi peristiwa ini di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara BUKAN dilokasi Sako suban Batang Hari Leko Muba.

Rangkaian Kejadiannya adalah bermula dari lokasi yang merupakan wilayah IUOP PT. GPU yang Lahannya telah dibebaskan oleh Perusahaan, bagian dari Jalan Hauling (Akses Tambang) milik PT. GPU yang telah dibuat Parit Gajah dan telah dirusak oleh PT. SKB. Dikarenakan Kegiatan PT. SKB menghalang-halangi Kegiatan Tambang secara hukum dapat dilihat dari adanya Penetapan Tersangka dari Mabes Polri terhadap 3 (tiga) orang PT. SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 November 2023 atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2024. Artinya posisi PT. GPU sudah benar dan kuat secara hukum;

Dugaan Tindak Pidana ini diduga dilakukan oleh orang suruhan PT. SKB yang di pimpin oleh Sdr. Joni selaku kepala keamanan, Sdr. Indra dan Sdr. Jumadi selaku koordinator Lapangan dengan cara Main Hakim Sendiri dan Aksi Premanisme, pada saat karyawan PT. GPU melakukan pembangun Akses jalan mobil pengangkut makanan, Pihak PT. SKB menghalang-halangi dengan cara membongkar lagi Akses jalan tersebut menggunakan alat berat, dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap 2 (dua) alat berat PT. GPU dengan menggunakan Excavator sehingga merusak 2 (dua) Excavator milik PT. GPU yang menyebabkan alat berat tersebut tidak dapat beroperasi (Bukti Fhoto dan Video terlampir);

Tindak Pidana tersebut di atas, kami telah terlebih dahulu melaporkannya di SPKT Polda Sumsek dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/155/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana yang terjadi di Jl. Pertambangan PT. GPU Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas Utara, dengan Terlapor a.n AGUNG dan Kawan-Kawan (terlampir).(zar)

Tag
Share