Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers kepada media--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID- Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.

Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan dua di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dua saksi yang dihadirkan yakni  Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA.

Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan Direktur PT BMI dan Direktur SDM PT BA

Hal ini ditunjukkan dengan bukti keterangan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan yang dihadirkan.

Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pengambil alihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan sebab RUPS tersebut ada. Sehingga JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham.

"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya usai sidang, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN. "Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi KetentuanPerundang-undangan

Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.

"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tag
Share