Bawaslu Ingatkan Transportasi Publik Tak Boleh Dipakai Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan bus TransJakarta jadi media kampanye--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan bus TransJakarta jadi media kampanye.

Dalam video itu, terlihat alat peraga kampanye berupa stiker ditempelkan di salah satu kursi bus.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, transportasi publik tidak boleh digunakan untuk menjadi sarana kampanye.

"Tidak boleh (transportasi publik jadi sarana kampanye), fasilitas publik tidak boleh digunakan.

Misalnya angkot tidak boleh, yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu gak boleh," kata Bagja di Jakarta, dikutip Jumat 8 Desember 2023.

BACA JUGA:APK Langgar Ketentuan Siap-siap Dicopot Bawaslu

1. Bawaslu lepas stiker kampanye di angkot

Bagja menjelaskan, Bawaslu Daerah sejak masa sosialisasi sudah mulai mulai menertibkan angkot-angkot yang menjadi sarana alat peraga kampanye.

Biasanya stiker kampanye itu dipasang di bagian belakang kaca angkot.

"Makanya stiker-stiker ini sampai Bawaslu Daerah kita sampaikan, bahkan di Bawaslu Daerah stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu.

Karena sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ," ucap dia.

2. Bawaslu sarankan peserta kampanye pakai mobil pribadi

Bagja mengimbau peserta pemilu yang ingin berkampanye bisa memanfaatkan kendaraan pribadi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu OKUT Tak Berani Tertibkan APK Melanggar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan