APK Langgar Ketentuan Siap-siap Dicopot Bawaslu

Hampir seluruh jalanan di wilayah Kabupaten PALI diramaikan alat peraga kampanye berbagai ukuran dan bentuk. --

PALI, KORANRADAR.ID - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 14 Februari 2024 telah memasuki pekan kedua. Hampir seluruh jalanan di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diramaikan alat peraga kampanye (APK) berbagai ukuran dan bentuk. 

Sebagian besar APK yang terpampang di jalanan  wilayah Kabupaten PALI didominasi oleh calon legislatif (caleg) kabupaten dan provinsi juga sebagian caleg DPR-RI, DPD serta pasangan calon presiden. 

Namun seiring ramainya APK disepanjang jalan wilayah kabupaten PALI, masih terdapat APK yang dipasang disejumlah tempat yang dilarang oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terlihat sejumlah APK terpasang di sejumlah pohon, tiang listrik , tiang telpon, tiang rambu-rambu lalulintas juga di pagar Lapangan Golf kebanggaan warga PALI. 

Bahkan parahnya, terdapat APK berbentuk baliho yang dipasang di pohon dengan cara dipaku persis tak jauh dari kantor KPU Kabupaten PALI. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Fardinan Marcos selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang listrik jelas tidak diperbolehkan.

"Pemasangan APK harus mengedepankan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kota," ungkap Ferdinan, Kamis 14 Desember 2023.

Tidak diperbolehkannya pemasangan APK dipohon, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya diterangkan Ferdinan berdasarkan Surat keputusan KPU PALI nomor 125 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

"Peserta pemilu wajib mematuhi PKPU nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," tandasnya.

Agar jalannya tahapan kampanye tertib, Ferdinan meminta peserta Pemilu untuk memperhatikan ketentuan dalam pemasangan APK.

"Kami minta kerjasama terhadap peserta Pemilu sebelum APK yang berada pada tempat yang dilarang ditertibkan. Hal ini supaya jalannya pesta demokrasi berjalan aman dan damai," harapnya.

Bawaslu Kabupaten PALI juga disebutkan Ferdinan telah berupaya memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi semua aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.

Bawaslu PALI juga sudah menyurati kepada pengurus parpol di tingkat Kabupaten agar mempedomani PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Mulai tanggal 28 November sampai 10 Februari masa kampanye berjalan. Dari rentang tanggal itu, jika ada APK melanggar atau bahan kampanye yang melanggar akan ditertibkan," tegasnya. (whr)

Tag
Share