Otomotif Sumsel Sambut baik, Penerapan dan Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB Awal Januari 2025
Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis kendaraan roda dua.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Rencananya pemerintah daerah (pemda) akan melaksanakan penerapan opsen pajak PKB, BBN-KB, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025.
Perubahannya, penerimaan itu langsung dikirim ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kabupaten kota yang memungut.
Sebelumnya, pembayaran wajib pajak baik PKB, BBN-KB, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan dikumpulkan di RKUD Provinsi, lalu disalurkan ke RKUD Kabupeten dan Kota.
Perubahan pola pembayaran opsen untuk 3 jenis pajak tersebut, juga mengubah bagi hasil yang diterima antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Opsen pajak PKB dan BBN-KB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang.
Jika sebelumnya, besaran bagi hasil ke Kabupaten Kota sebesar 30 persen, maka usai penerapan opsen pajak rencana berlaku di Januari 2025 maka akan naik menjadi 66 persen.
Penerapan opsen pajak PKB, BBN-KB, dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berlaku tahun depan, bisa jadi menguntungkan pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten dan kota.
Pihak otomotif di Sumatera Selatan, selalu mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota.
"Sebagai Main Dealer motor Honda, Astra Motor Sumsel pasti mendukung setiap program Pemerintah,"kata Antofany Yusticia, Marketing Manager Astra Motor Sumsel, Rabu 11 Desember 2024.
Pemberlakuan opsen pajak baru tersebut, memungkinkan pemerintah kabupaten dan kota menghitung pendapatan asli daerah secara real time atau langsung tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan (Pemprov) dan lain sebagainya.
Meski demikian, pihak industri otomotif di Sumatera Selatan tetap meminta, agar opsen pajak yang berlaku tahun depan jangan sampai membebani konsumen dalam membeli unit produk.
"Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua," jelas dia.
Kedepan, pihak dealer otomotif juga meminta bantuan kerjasama dengan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota untuk merumuskan bersama kebijakan yang menggairahkan kembali industri roda dua di Sumatera Selatan.
"Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Sumsel," ujar dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penerapan opsen pajak mulai November 2024 untuk Opsen pajak merupakan transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah.