Sah UMP Sumsel Naik Rp 52 Ribu

Para pekerja di Provinsi Sumsel akan menerima UMP yang mengalami kenaikan di tahun 2024 dari sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.--

Angka tersebut, sambung Deliar Marzoeki, naik sekitar Rp 52 ribu atau secara persentase 1,55 persen dibandingkan UMP sebelumnya.

"Upah dia tidak mempermasalahkan, kami sudah berkoordinasi sudah bertemu langsung," ujar Deliar.

Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Jenis upah minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor.

UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.

Selain itu, upah minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan upah minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Secara tidak kasat mata, memang terlihat keempat jenis itu hampir sama. Justru sebenarnya memiliki perbedaan seperti UMP yang ruang lingkupmya adalah satu provinsi, lain dengan UMK yang ruang lingkupnya berbeda dan sektoral yang luas, yaitu lebih dari satu UKM.

Sementara itu, dari Wikipedia dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.[1] Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.[2] Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.[1] UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah). (dav)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan