Limbah B3 Diduga Cemari Lingkungan Anak Petai

Tampak salah satu warga Anak Petai menunjukkan limbah yang mencemari lingkungannya.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Akibat pembuangan terbuka (dumping) berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diduga berasal dari salah satu perusahaan ke lahan milik warga di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, lingkungan setempat jadi tercemar.

Atas dugaan tersebut, air sumur milik warga berinsial CN tercemar, sehingga sudah tak layak digunakan, bahkan CN mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas dumping tersebut.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP), Romli alias Calik belum lama ini.

“Atas dugaan tersebut, maka sebagian warga mengalami rasa waswas akibat aktivitas dumping B3 yang diduga berasal dari perusahaan tersebut,” katanya. Belum lama  ini.

Dijelaskannya dari pengakuan warga yang terdampak aktivitas dumping B3 tersebut, sudah mulai terjadi di Februari 2023 lalu hingga sampai saat ini.

“Dampak nyata akibat aktivitas tersebut, warga mengalami gangguan kesehatan dan air sumur miliknya sudah tidak bisa lagi digunakan, sehingga terpaksa dirinya harus membeli air bersih,” ungkap dia.

Untuk itu, maka FKPP mendesak dan meminta pihak terkait untuk dapat melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pegawai terutama pegawai dumping limbah B3.

“Mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prabumulih untuk melakukan gugatan hukum kepada perusahaan untuk pidana lingkungan dan pemulihan lingkungan akibat dampak limbah B3 ini,” tegas dia.

Terkait permasalahan ini, Ketua Perkumpulan Anak Bangsa (PAB), Riza Toni Siahaan, turut angkat bicara. Ia mengatakan kelalaian seperti ini seharus ditelusuri dengan metode yang tepat tentu berdasarkan SOP yang ada.

“Dalam penangulangan permasalahan ini, kami menilai harus dilihat sejauh mana DLHK Prabumulih menjalankan proses pengawasan atau memang SDM yang belum memiliki sertifikasi tentunya, hal ini juga harus menjadi perhatian serius,” tegasnya. 

Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Prabumulih Alzabra Elbar  melalui pesan WA  terkait masalah PT BH ini, mengaku baru selesai konsultasi ke DLH Provinsi dan Balai KLHK Sumbagsel di Palembang, untuk mendapatkan dasar prosuder penanganan di lapangan.

“Karena persetujuan lingkungan tidak dikeluarkan oleh pemda maupun pemprov, melainkan oleh pusat, kementerian termasuk salah satunya pengelolaan LB3 pihak perusahaan,” kata Alzabra.

Sampai saat ini pihak perusahaan belum dapat memberikan respons, dan publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan