10 Kabupaten/Kota di Sumsel Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan

Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E bersama para Bupati dan Walikota se-Sumsel berkomitmen mewujudkan target 0% Buang Air Besar Sembarang (SBS) yang dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Bersama.-humas pemprov sumsel-

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E bersama para Bupati dan Walikota se-Sumsel berkomitmen mewujudkan target 0% Buang Air Besar Sembarang (SBS) yang dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan, komitmen tersebut  dilakukan  di Ruang Joglo Griya Agung Palembang, kemarin.

Dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel 10 daerah, di antaranya yang menyatakan komitmennya meliputi Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten OKi, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang. 

Pj Gubernur  Elen Setiadi mengatakan, semua memiliki peran penting dalam upaya menghentikan budaya masyarakat  buang air besar sembarangan. Baik itu dari unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.

“Dibutuhkan strategi yang konkret dalam  mengedukasi masyarakat tentang bahaya BAB Sembarangan.  Dibutuhkan sanitasi yang baik selain sosialisasi dan kampanye kesadaran harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal sebagai agen perubahan,” ucapnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Masyarakat Jangan Buka Lahan Pertanian dengan Cara Membakar

Ditambahkannya, penyediaan infrastruktur sanitasi yang memadai adalah hal yang tak kalah penting.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rumah tangga memiliki akses ke jamban yang layak hingga aman dan fasilitas sanitasi lainnya. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak swasta dan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan bantuan dan dukungan dalam pembangunan fasilitas sanitasi,” imbuhnya. 

Lebih jauh Elen menyebut, dibutuhkan penguatan regulasi dan penegakan hukum. Regulasi larangan BABS harus ditegakkan dengan tegas, disertai dengan pemberian insentif bagi masyarakat yang berhasil menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungannya.

“Pemberdayaan masyarakat harus menjadi fokus utama. Masyarakat perlu dilibatkan dalam setiap tahap program sanitasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan begitu, mereka akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungannya,” ungkapnya 

BACA JUGA:4 Anggota DPRD Sumsel Terpilih 2024-2029 Mengundurkan Diri

Elen menyadari,  strategi tersebut harus dilakukan dengan cara praktis dan efektif, diantaranya, membangun kesadaran dan kebiasaan melalui pelatihan rutin tentang pentingnya sanitasi dan cara-cara menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.

“Kampanye atau edukasi ini melibatkan tokoh masyarakat sebagai role model untuk mempromosikan sanitasi yang baik. Disamping  memberikan subsidi atau bantuan kepada keluarga yang tidak mampu membangun jamban sendiri,” tambahnya.

Yang tidak kalah penting lanjut Elen, adalah  monitoring dan evaluasi dengan didukung melalui sistem pemantauan untuk mengukur kemajuan dan kepatuhan masyarakat terhadap program sanitasi.

“Menggunakan data pemantauan untuk memberikan umpan balik dan melakukan penyesuaian program jika diperlukan. Serta Menggandeng sektor swasta untuk berpartisipasi dalam program sanitasi, seperti melalui CSR (Corporate Social Responsibility),” tandasnya.

Tag
Share