PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan akan Ambil Langkah Hukum ke Pedagang Menolak Relokasi

Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat presscon di Hotel Ibis Palembang.-septa/radarpalembang-

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum ke pedagang yang menolak relokasi. Pelaksanaan relokasi pedagang, sejalan dengan progres pelaksanaan revitalisasi bangunan pasar 16 Ilir yang dilaksanakan PT BCR yang sudah masuk tahap pekerjaan dilantai 3. 

"Maka dari hasil rapat dengan Pemkot Palembang perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan," kata Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat presscon di Hotel Ibis, Jumat 30 Agustus 2024.

Untuk itu, pihaknya menghimbau  kepada pedagang relokasi dilakukan semata - mata demi keamanan semua pihak. "Ini untuk kelancaran pelaksanaan revitalisasi. Kita minta pedagang yang ada di lantai 1,2,3, dan 4 serta basement untuk segera mengosongkan dan memindahkan barang - barang ke TPS yang disiapkan," Jelasnya. 

Dikatakan juga, untuk pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di gedung pasar yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum. "Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah/bertahan), dan ada pengrusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," Tegasnya.

BACA JUGA:Demi Kenyamanan Pedagang, Pj Walikota Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Terus Berlanjut

Mengenai ketakutan mangkrak. Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan revitalisasi pasar 16 Ilir tidak akan mangkrak seperti pasar Cinde, karena dari cara nya saja sudah berbeda. "16 ini kita revitalisasi, gedung tidak kita robohkan. Yang ada kita perbaiki, fasilitas nya di perbagus," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia juga memaparkan soal harga yang juga menjadi isu yang banyak di angkat karena memberatkan. "Harga kios ini ada 3 golongan untuk khusus pedagang, pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) kios dengan harga Rp180 juta, golongan tengah yang punya lebih dari 2 kios dengan harga Rp240 juta sampai Rp270 juta, dan golongan atas Rp300 juta sampai Rp337,5 juta," bebernya. 

Nah perlu juga ditekankan, katanya. Harga khusus pedagang ini juga sudah didata, dimana totalnya ada sekitar 200 pedagang, jika nanti jumlah kios diluar untuk pedagang akan diterapkan harga sesuai KJPP. "Untuk harga khusus pedagang ini, seperti yang subsidi itu subsidi ditanggung p Perumda pasar dan pengembang PT BCR, itu harus nya harga Rp300 juta jadi Rp180 juta. Itupun DP nya bisa di angsur bisa diangsur selama satu tahun, misal DP 20 persen dari Rp180 juta sekitar Rp36 juta, kemudian bisa cicil 12 bulan artinya dengan bayar Rp3 juta sudah bisa menguasai satu kios," paparnya. 

Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukum nya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan. "Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemkot dan 150 Pedagang, Kaji Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang

Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 129/Pdt.G/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 50/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 577K/Pdt/2019.

Kemudian, putusan peninjauan kembali Nomor 700PK/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 570K/Pdt/2019, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 385PK/Pdt/2020.

Tag
Share